PANGKALPINANG - Selasa (1/10/2024) Balai Pemasyarakatan (bapas) Kelas I Pangkalpinang menyelenggarakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
Sidang TPP rutin dilaksanakan setiap Selasa dan Jumat oleh ketua, sekretaris dan anggota TPP serta seluruh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK) di Aula Bapas Kelas I Pangkalpinang.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-38.OT.0202 Tahun 2020, sidang TPP bertujuan untuk menetapkan bentuk pembinaan yang tepat dan sebagai media untuk mengevaluasi pelaksanaan pembinaan sampai dengan terlaksananya kegiatan pembimbingan pada surat reintegrasi sosial.
Sekretaris TPP Bapas Pangkalpinang, Bayu Rizky mengatakan Pada agenda sidang TPP Bapas Pangkalpinang kali ini telah menyetujui 31 usulan penelitian kemasyarakatan (litmas) yang terdiri dari 12 Litmas usulan Pembebasan Bersyarat dan 19 Litmas untuk cuti bersyarat (CB) narapidana.
“Seluruh rekomendasi hasil litmas yang diajukan di dalam sidang haruslah menenuhi berbagai syarat administratif dan substantif. Kemudian, usulan litmas akan dibahas bersama untuk dapat memberikan rekomendasi litmas yang telah sesuai dengan keadaan Riil narapidana yang dihimpun berdasarkan data Litmas yang memuat keterangan Warga binaan /Narapidana, Petugas Lapas, Korban, Penjamin dan Pihak Masyarakat setempat, ” Ujar Bayu.
"Saya harap sidang TPP tetap berlangsung tertib dan dengan kelengkapan berkas yang disyaratkan untuk memberikan kesepakatan musyawarah terbaik bagi demi tercapainya Pemenuhan Hak Integrasi dan Program bimbingan yang mumpuni bagi klien pemasyarakatan, ", Sambungnya. (Fadil*red)
, " Sambungnya.